SEJARAH PENETAPAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BIOSFER GIAM SIAK KECIL–BUKIT BATU

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu (GSK–BB) adalah lanskap konservasi berluas sekitar 705.271 hektar di Provinsi Riau (meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai). Kawasan ini menggabungkan tiga suaka margasatwa utama (Giam Siak Kecil, Bukit Batu, dan Pusat Latihan Gajah Sebanga) sebagai area inti, yang menjadi habitat alami bagi satwa kunci seperti Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Dengan ekosistem gambut tropis yang dalam dan keanekaragaman tinggi, GSK–BB berperan penting sebagai penyimpan karbon dan regulator hidrologi di Sumatra. Pada tahun 2009 Cagar Biosfer GSK–BB resmi diakui UNESCO sebagai bagian dari Jaringan Cagar Biosfer Dunia, menjadikannya cagar biosfer ketujuh Indonesia.
Proses Penetapan Cagar Biosfer

Perjalanan menuju pengakuan UNESCO dimulai sejak awal 2000-an dengan kolaborasi multi-pihak. Identifikasi kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest) oleh WWF pada tahun 2003 mendorong keterlibatan swasta dalam upaya konservasi. APP Sinarmas Forestry kemudian menyiapkan rencana pengelolaan dan pada 2004 menetapkan area hutan tanaman industri seluas 72.255 ha sebagai area penyangga untuk Suaka Margasatwa Bukit Batu dan Giam Siak Kecil. Audit HCVF oleh Smartwood (2005–2006) lebih lanjut memperkuat nilai ekologi kawasan ini dan kelayakannya sebagai cagar biosfer berkelanjutan.
Tonggak penting terjadi pada 3 Juli 2006 ketika pihak APP mengusulkan penggabungan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (±75.000 ha), Suaka Margasatwa Bukit Batu (±24.800 ha), dan kawasan penyangga 72.255 ha sebagai Calon Cagar Biosfer Kolaboratif. Usulan ini langsung mendapat dukungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan BBKSDA Riau, yang menegaskan pentingnya pendekatan multi-pihak dalam pengelolaan kawasan. Hingga akhir 2007, dukungan meluas hingga tingkat kabupaten: Dinas Kehutanan Kabupaten Siak dan Bengkalis menyetujui usulan tersebut, sementara dua desa perbatasan (Tasik Betung dan Tanjung Leban) menyampaikan pernyataan dukungan resmi atas harapan kelestarian kawasan untuk generasi mendatang. Pada saat bersamaan, Gubernur Riau mengirim surat dukungan kepada Menteri Kehutanan RI yang menekankan nilai ekosistem rawa gambut GSK–BB baik dari perspektif nasional maupun internasional.
Setelah mendapatkan konsensus luas dari berbagai pihak, Tim Finalisasi Cagar Biosfer dibentuk pada Agustus 2008 dengan melibatkan perwakilan LIPI, Komite Nasional MAB, BBKSDA Riau, Kementerian Kehutanan (sekarang KLHK), dan Sinarmas Forestry. Tim ini bertugas menyusun dokumen nominasi final yang selanjutnya diserahkan ke UNESCO pada 4 Desember 2008. Direktorat Jenderal PHKA juga menguatkan dukungannya dengan menegaskan pentingnya kejelasan zonasi dan payung hukum pengelolaan kolaboratif.
Hasilnya, pada 5 Maret 2009 UNESCO menyatakan bahwa Giam Siak Kecil–Bukit Batu memenuhi syarat sebagai jaringan Cagar Biosfer Dunia. Pengesahan resmi ditetapkan dalam sidang International Coordinating Council of the MAB Programme (ICC/MAB) pada 25–29 Mei 2009 di Jeju, Korea Selatan. Dengan demikian, GSK–BB resmi diakui sebagai Cagar Biosfer Dunia ke-7 di Indonesia, setara dengan kawasan konservasi terpenting dunia.