Jl. Gunung Batu No. 5 Bogor
(0251) 8631238
ittopd712@gmail.com

Pengelola

PENGELOLAAN CAGAR BIOSFER GIAM SIAK KECIL – BUKIT BATU

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB-GSK BB) merupakan salah satu kawasan konservasi yang diakui dunia internasional. Pengelolaannya telah melalui beberapa fase kelembagaan, dimulai dari pembentukan badan koordinasi hingga revitalisasi menjadi forum yang lebih adaptif. Sejak pengakuan UNESCO, pengelolaan GSK–BB menekankan kolaborasi multi-pihak dan tata kelola terpadu.

Potret Udara Giam Siak Kecil Bukit Batu
  1. Pada tanggal 26 Mei 2009, UNESCO menetapkan kawasan Giam Siak Kecil-Bukit Batu sebagai Cagar Biosfer melalui sidang ke-21 International Coordinating Council of the Man and the Biosphere (MAB) Programme di Jeju, Korea Selatan. Kawasan ini mencakup area inti (Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Bukit Batu), zona penyangga, dan zona transisi.
  2. Pada tahun 2010, Sebagai respons atas pengakuan internasional tersebut, Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor Kpts. 920/V/2010. Keputusan ini membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer GSK-BB. Tugas Badan Koordinasi adalah melaksanakan koordinasi dan komunikasi antar instansi pemerintah, swasta, akademisi, dan LSM untuk mengimplementasikan konsep pengelolaan cagar biosfer yang terintegrasi. Struktur kelembagaan Dipimpin langsung oleh Gubernur Riau dengan anggota dari berbagai OPD Provinsi, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Siak, perwakilan perusahaan (seperti Sinar Mas Forestry/APP), universitas, dan LSM. Badan ini membentuk beberapa bidang kerja, seperti Bidang Area Inti, Bidang Zona Penyangga, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Majelis Ilmiah. Link disini
  3. Pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi Riau melakukan penyesuaian kelembagaan seiring dengan perubahan nomenklatur dan struktur perangkat daerah berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2016 dan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer GSK–BB melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 7/1/2017. Terdapat perubahan keanggotaan badan koordinasi disesuaikan dengan nomenklatur instansi yang baru. Tugas dan fungsi inti badan koordinasi tetap dipertahankan, yaitu untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam pengelolaan kawasan konservasi, pembangunan berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat. Link disini
  4. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Riau berinisiatif untuk merevitalisasi dan mengaktifkan kembali pengelolaan CB-GSK BB. Langkah ini sejalan dengan misi kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2025-2029, yaitu menurunkan emisi gas rumah kaca. Saat ini, draft revitalisasi SK Gubernur Riau tentang Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak-Kecil Bukit Batu sedang proses harmonisasi di Biro Hukum, Pemerintah Daerah, Riau.
  5. Perjalanan kelembagaan pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menunjukkan komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi Riau dan para pemangku kepentingan. Dari pembentukan awal, penyesuaian struktur, hingga revitalisasi menjadi forum yang lebih ringkas dan berorientasi pada aksi, semuanya ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi cagar biosfer sebagai kawasan konservasi sekaligus penggerak pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan upaya penurunan emisi dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.